Kronologi BLBI dan 4X Indonesia Dirampok!
Pendahuluan
Sejak 4.5 abad yang lalu, nusantara telah menjadi incaran para kolonialisme untuk memenuhi kebutuhan rempah-rempah di Barat. Tidak hanya sumber kekayaan alam dan olahannya, hak hidup rakyat nusantara di rampok, diculik, dibudakkan bak seekor sapi yang dipaksa membajak sawah, memberi susu sekaligus dibunuh untuk diambil dagingnya. Ribuan triliun kekayaan alam dan keringat nenek-moyang kita dirampok oleh kolonialisme Belanda, memperkaya seraya memajukan negeri kincir angin. Itulah sejarah yang perlu kita pelajari.
Bergulirnya Belanda ke Jepang, sesama masyarakat dalam benua Asia pun merampok hak hidup dan keringat rakyat kita selama 3.5 tahun. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan 17 Agustus 1945, rupanya Inggris, Amerika, Belanda dalam NICA tidak rela jika “sapi perahan Indonesia” lepas. Terjadilah perjuangan heroik Bandung Lautan Api, Heroik Arek-Arek Suroboyo, aksi gerilywan Jenderal Besar Soedirman. Setelah secara defacto Indonesia bebas dari militer Asing pada Desember 1949, maka Indonesia masih terus diintai dan digoyang kiri dan kanan oleh Amerika via CIA dan EHM. Bantuan operasi pemberontakan PRRI-Semesta oleh CIA telah menjadi catatan sejarah bangsa ini. Dan bergulirnya kepemimpinan, maka sejak 1967 secara ekonomi politik kita resmi terjajah kembali hingga 1998 [Ref : 1 - 2 - 3-4 - 5-6 - 7 - 8 ].
Jika 4.5 dekade yang lalu, Income percapita kita hampir sama dengan Korea Selatan, Malaysia, Thailand bahkan lebih besar dari China, maka saat ini income per capita jauh tertinggal dengan negara-negara yang senasib di er 60-an. Ironisnya adalah kita adalah negara memiliki kekayaan alam terbesar diantara 4 negara yang saya sebut diatas. Selain ekonomi, kualitas pendidikan kita pun sudah disalib oleh negara-negara diatas. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa manusia-manusia cerdas Indonesia sudah “dibeli” melalui “brain drain” program scholarship disertai kehidupan yang sepantasnya. Dan memang orang Indonesia banyak yang cerdas, seperti Habibie, Nelson Tansu, Widadgo Setyawan, Budi Rahardjo, Maria Audrey, (alm) Prof Samaun Samadikun dan masih banyak lagi. Bisa saya katakan bahwa ‘brain drain” atau program merekrut siswa-siswa pintar untuk dikuliahkan dan bekerja disana merupakan salah satu bentuk “perambokan halus” yang negara selama ini kurang memfasilitasi. Dan hal ini tentu berbeda dengan China saat ini, yakni pada tahun 2005 pemerintah China menggangarkan sekitar 150 miliar dollar untuk pendidikan sekaligus “menarik seluruh ahli China di seantero dunia untuk mengajar dan meneliti di China”.
**********
Masa penjajahan Belanda sudah berlalu sangat lama dan para pelaku sudah tidak ada lagi eksis di dunia. Begitu juga era 60-an sudah usang, semua tinggal sejarah. Namun, selama jejak sejarah masih bisa ditelusuri dan bisa menemukan saksi hidup, hendaknya sejarah ini harus dibongkar terlebih jika sejarah konspirasi tersebut merugikan 200-an juta rakyat Indonesia. Atau sebaliknya, sejarah konspirasi telah merugikan pihak lain, maka sudah sepantasnya untuk dibongkar dan memberi kembali nama baik yang telah dirusak oleh konspirator.
Kasus BLBI bisa saya katakan sebagai skandal keuangan terbesar di republik ini atau setidaknya sejajar dengan skandal korupsi pinjaman luar negeri Indonesiasebesar 129 miliar dollar selama 32 tahun yang tidak kurang 30% justru bocor karena dikorup. Selama 32 tahun itupula sumber kekayaan kita dirampok oleh perusahaan multinational company (MNC). Namun, sayangnya hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat atau mantan petinggi Indonesia yang mengaku bertanggungjawab atas pengucuran dana yang luar biasa. Berikut saya susun kembali kronologi historis BLBI yang diambil dari Kronologi BLBI

Kronologi Kasus BLBI sejak 1997 hingga 6 Mei 2009
11 Juli 1997
Pemerintah Indonesia memperluas rentang intervensi kurs dari 192 (8 persen) menjadi 304 (12 persen), melakukan pengetatan likuiditas dan pembelian surat berharga pasar uang, serta menerapkan kebijakan uang ketat.
14 Agustus 1997
Pemerintah melepas sistem kurs mengambang terkendali (free floating). Masyarakat panik, lalu berbelanja dolar dalam jumlah sangat besar. Setelah dana pemerintah ditarik ke Bank Indonesia, tingkat suku bunga di pasar uang dan deposito melonjak drastis karena bank-bank berebut dana masyarakat.
1 September 1997
Bank Indonesia menurunkan suku bunga SBI sebanyak tiga kali. Berkembang isu di masyarakat mengenai beberapa bank besar yang mengalami kalah kliring dan rugi dalam transaksi valas. Kepercayaan masyarakat terhadap bank nasional mulai goyah. Terjadi rush kecil-kecilan.
3 September 1997
Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan serta Produksi dan Distribusi berlangsung di Bina Graha dipimpin langsung oleh Presiden Soeharto. Hasil pertemuan: pemerintah akan membantu bank sehat yang mengalami kesulitan likuiditas, sedangkan bank yang ”sakit” akan dimerger atau dilikuidasi. Belakangan, kredit ini disebut bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
1 November 1997
16 bank dilikuidasi.
26 Desember 1997
Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono melayangkan surat ke Presiden Soeharto, memberitahukan kondisi perbankan nasional yang terus mengalami saldo debit akibat tekanan dari penarikan dana nasabah. Soedradjad mengusulkan agar mengganti saldo debit dengan surat berharga pasar uang (SBPU) khusus.
27 Desember 1997
Surat Gubernur BI dijawab surat nomor R-183/M.Sesneg/12/1997 yang ditandatangani Mensesneg Moerdiono. Isinya, Presiden menyetujui saran direksi Bank Indonesia untuk mengganti saldo debit bank dengan SBPU khusus agar tidak banyak bank yang tutup dan dinyatakan bangkrut.
10 April 1998
Menkeu diminta untuk mengalihkan tagihan BLBI kepada BPPN dengan batas waktu pelaksanaan 22 April 1998
Mei 1998
BLBI yang dikucurkan pada 23 bank mencapai Rp 164 triliun, dana penjaminan antarbank Rp 54 triliun, dan biaya rekapitalisasi Rp 103 triliun. Adapun penerima terbesar (hampir dua pertiga dari jumlah keseluruhan) hanya empat bank, yakni BDNI Rp 37,039 triliun, BCA Rp 26,596 triliun, Danamon Rp 23,046 triliun, dan BUN Rp 12,067 triliun.
4 Juni 1998
Pemerintah diminta membayar seluruh tagihan kredit perdagangan (L/C) bank-bank dalam negeri oleh Kesepakatan Frankfurt. Ini merupakan prasyarat agar L/C yang diterbitkan oleh bank dalam negeri bisa diterima di dunia internasional. Pemerintah nterpaksa memakai dana BLBI senilai US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 18 triliun pada kurs Rp 14 ribu waktu itu).
21 Agustus 1998
Pemerintah memberikan tenggat pelunasan BLBI dalam tempo sebulan. Bila itu dilanggar, ancaman pidana menunggu.
21 September 1998
Tenggat berlalu begitu saja. Boro-boro ancaman pidana, sanksi administratif pun tak terdengar.
26 September 1998
Menteri Keuangan menyatakan pemerintah mengubah pengembalian BLBI dari sebulan menjadi lima tahun.
27 September 1998
Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Ginandjar Kartasasmita meralat angka lima tahun. Menurut Ginandjar, pemerintah minta pola pembayaran BLBI tunai dalam tempo setahun.
18 Oktober 1998
Hubert Neiss melayangkan surat keberatan. Dia minta pelunasan lima tahun.
10 November 1998
Pengembalian BLBI ditetapkan 4 tahun. Tahun pertama 27 persen, sisanya dikembalikan dalam tiga tahun dalam jumlah yang sama. Jumlah kewajiban BLBI dari BTO (bank take-over) dan BBO (bank beku operasi) saat itu adalah Rp 111,29 triliun.
8 Januari 1999
Pemerintah menerbitkan surat utang sebesar Rp 64,5 triliun sebagai tambahan penggantian dana yang telah dikeluarkan BI atas tagihan kepada bank yang dialihkan ke BPPN.
6 Februari 1999
BI dan Menkeu membuat perjanjian pengalihan hak tagih (on cessie) BLBI dari BI kepada pemerintah senilai Rp 144,53 triliun
8 Februari 1999
Penerbitan Surat Utang Pemerintah No SU-001/MK/1998 dan No SU-003/MK/1998.
13 Maret 1999
Pemerintah membekukan kegiatan usaha 38 bank, mengambil alih 7 bank, dan merekapitalisasi 7 bank
Februari 1999
DPR RI membentuk Panja BLBI
19 Februari 1999
Ketua BPKP Soedarjono mengungkapkan adanya penyelewengan dana BLBI oleh para bank penerima. Potensi kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun (95,78%) dari total dana BLBI yang sudah disalurkan.
13 Maret 1999
Pemerintah mengumumkan pembekuan usaha (BBKU) 38 bank
14 Maret 1999
Pemerintah dan BI mengeluarkan SKB Penjaminan Pemerintah
17 Mei 1999
UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia ditandatangani Presiden Habibie. Dalam UU itu disebutkan bahwa BI hanya dapat diaudit oleh BPK, dan direksi BI tak dapat diganti oleh siapa pun.
1 September-7 Desember 1999
BPK mengaudit neraca BI per 17 Mei 1999 dan menemukan bahwa jumlah BLBI yang dapat dialihkan ke pemerintah hanya Rp 75 triliun, sedangkan Rp 89 triliun tidak dapat dipertangggungjawabkan. BPK menyatakan disclaimer laporan keuangan BI. Tapi, pejabat BI menolak hasil audit. Alasannya, dana BLBI itu dikeluarkan atas keputusan kabinet.
28 Desember 1999
Pemerintah melalui Kepala BPPN Glen Yusuf memperpanjang masa berlaku program penjaminan terhadap kewajiban bank.
Desember 1999
BPK telah menyelesai-kan audit BI dan terdapat selisih dari dana BLBI sebesar Rp 51 triliun yang tidak akan dibayarkan pemerintah kepada BI, terutama karena penggunaannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
5 Januari 2000
Ada perbedaan jumlah BLBI antara pemerintah dan BI. Pemerintah menyebut BLBI sebesar Rp 144,5 triliun plus Rp 20 triliun untuk menutup kerugian Bank Exim (Mandiri). Tapi, menurut BI, masih ada Rp 51 triliun dana BLBI yang harus ditalangi pemerintah. Dana sebanyak itu diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas selama November 1997-Januari 1998.
10 Januari 2000
Bocoran hasil audit KPMG yang ditunjuk BPK untuk mengaudit neraca awal BI beredar di kalangan wartawan. Audit itu menemukan bahwa penyelewengan BLBI berjumlah Rp 80,25 triliun.
29 Januari 2000
Audit BPK menemukan fakta bahwa 95,78 persen dari BLBI sebesar Rp 144,54 triliun berpotensi merugikan negara karena sulit dipertanggung-jawabkan.tersangka dalam kasus cessie Bank Bali.
21 Juni 2000
Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, ditahan Kejaksaan Agung dengan status sebagai tersangka
9 Oktober 2000
Ketua BPK Billy Judono mengatakan bahwa BLBI sudah diberikan oleh BI sejak 1991 hingga 1996. Jadi, tidak benar bahwa BI hanya bertanggung jawab saat krisis saja.
18 Oktober 2000
Komisi IX DPR yang membidangi perbankan menolak jumlah BLBI yang ditanggung BI hanya sebesar Rp 24,5 triliun. “Jumlah ini merendahkan hasil audit BPK,” kata anggota dewan
26 Oktober 2000
Jaksa agung menunda proses hukum terhadap 21 obligor agar mereka punya kesempatan melunasi dana BLBI.
1 November 2000
DPR, Pemerintah dan BI menetapkan keputusan politik menyangkut pembagian beban antara Pemerintah dan BI terhadap dana BLBI yang sudah dikucurkan
Awal November 2000
Sumber di BI menyatakan, tanggung jawab BI terhadap BLBI hanya Rp 48 triliun, terhitung sejak 3 September 1997-29 Januari 1999, bukan sebelum dan sesudahnya
2 November 2000
BPK mengancam BI akan memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap laporan neraca BI jika dana BLBI tidak dapat dituntaskan.
17 November 2000
Pukul 16.30, pejabat teras BI menyatakan mundur serentak. Mereka yang mundur adalah Deputi Senior Gubernur Anwar Nasution, Deputi Gubernur Miranda Goeltom, Dono Iskandar, Achwan, dan Baharuddin Abdullah, dengan alasan tak mendapat dukungan politik pemerintah dan DPR. Sedangkan Syahril Sabirin, Achjar Iljas, dan Aulia Pohan tidak mundur. Pokok-pokok Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan BI ditetapkan. Berdasarkan kesepakatan ini, BI menanggung beban Rp 24,5 triliun dan sisanya menjadi beban Pemerintah.
3 Januari 2001
Dua Deputi BI Aulia Pohan dan Iwan G Prawiranata ditingkatkan berkasnya ke penyidikan berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana BLBI
7 Maret 2001
DPR mengusulkan pembentukan Pansus BLBI DPR. Pembentukan Pansus ini dipicu oleh pernyataan Menkeu Prijadi Praptosuhardjo yang menyebutkan pemerintah belum menyepakati jumlah tanggungan BI sebesar Rp 24,5 miliar.
10 Maret 2001
Pemilik BUN Kaharuddin Ongko ditahan Kejaksaan Agung atas tuduhan penyelewengan dana BLBI
22 Maret 2001
Pemilik Bank Modern, Samandikun Hartono ditahan Kejaksaan Agung atas tuduhan penyelewengan dana BLBI
9 April 2001
Dirut BDNI Sjamsul Nursalim yang bersatus tersangka penyelewengan dana BLBI dicekal Kejaksaan Agung. Selain Sjamsul, David Nusawijaya (Sertivia) dan Samandikun Hartono (Bank Modern) juga dicekal.
29 Maret 2001
Kejagung mencekal mantan ketua Tim Likuidasi Bank Industri (Jusup Kartadibrata), Presider Bank Aspac (Setiawan Harjono).
2 April 2001
Pelaksanaan Program Penjaminan dana nasabah yang semula diatur melalui SKB antara BI dan BPPN diubah dengan SK BPPN No 1036/BPPN/0401 tahun 2001.
30 April 2001
Kejagung membebaskan David Nusawijaya, tersangka penyelewengan BLBI. Selain itu, Kejagung juga mencekal 8 pejabat bank Dewa Rutji selama 1 tahun.
2 Mei 2001
Kejagung membebaskan 2 tersangka penyelewengan BLBI (Samandikun Hartono dan Kaharuddin Ongko) dan mengubah statusnya menjadi tahanan rumah.
19 Juni 2001
Wapresider Bank Aspac, Hendrawan Haryono dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan dikenai denda Rp 500 juta. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 583,4 miliar
21 Juni 2001
Mantan Direksi BI Paul Sutopo ditahan di gedung Bundar oleh aparat Kejagung.
31 Mei 2002
Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan menyampaikan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan Anthony Salim, Andre Salim dan Sudono Salim untuk memenuhi Kewajiban-kewajibannya dalam MSAA tanggal 21 September 1998. Dalam bagian kesimpulannya, TBH antara lain menyatakan meski telah memenuhi sebagian besar kewajiban-kewajibannya, namun secara yuridis formal telah terjadi pelanggaran, atau kelalaian atau cidera janji atau ketidakpatuhan, atas kewajiban-kewajibannya dalam MSAA yang berpotensi merugikan BPPN.
2004
Sampai 2004, pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) kepada lima obligor MSAA dan 17 obligor PKPS APU padahal mereka belum lunas membayar utang mereka.
11 Januari 2007
Dua petinggi Salim Grup (Anthony Salim dan Beny Setiawan) menjalani pemeriksaan di Mabes Polri atas tuduhan telah menggelapkan aset yang telah diserahkan kepada BPPN sebagai bagian pembayaran utangnya. Aset yang digelapkan itu meliputi tanah, bangunan pabrik dan mesin-mesin di perusahaan gula Sugar Grup
19 Februari 2007
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung MPR/DPR RI menegaskan terhadap 8 obligor yang bermasalah, pemerintah akan menggunakan kesepakatan awal APU plus denda. “Kami tetap akan menjalankan sesuai keyakinan pemerintah bahwa mereka (delapan obligor BLBI, red) default. Tagihan kepada mereka adalah Rp 9,3 triliun,” tegas. Ke delapan obligor itu adalah James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (Bank Namura), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Lidia Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), Omar Putihrai (Bank Tamara), Atang Latief (Bank Bira), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat).
18 September 2007
Sejumlah anggota DPR mengajukan hak Interpelasi mengenai BLBI kepada Pimpinan DPR
4 Desember 2007
Rapat Paripurna DPR menyetujui Hak Interpelasi Atas Penyelesaian KLBI dan BLBI yang diajukan 62 pengusul.
21 Januari 2008
Ormas-ormas Islam yang tergabung dalam “Jihad Melawan Koruptor BLBI” memberikan penghargaan terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai benar-benar serius hendak mengungkap kasus BLBI.
28 Januari 2008
DPR – RI secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI agar memberikan keterangan di depan Rapat Paripurna DPR sekaitan Hak Interpelasi atas penyelesaian KLBI dan BLBI.
29 Januari 2008
Ratusan orang yang tergabung dalam GEMPUR berunjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka curiga ada anggota DPR yang menjadi beking para obligor BLBI.
12 Februari 2008
Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Boediono menyampaikan jawaban pemerintah terhadap 10 pertanyaan terkait penyelesaian BLBI di depan Rapat Paripurna DPR. Ketika membacakan keterangan, lebih separuh anggota dewan meninggalkan ruang sidang. Pada awalnya, Rapat Paripurna diwarnai hujan interupsi yang mempersoalkan ketidakhdiran SBY dan lembaran jawaban yang hanya ditandatangani Boediono saja.
29 Februari 2008
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, menyatakan Tim 35 yang melakukan penyelidikan kasus ini BLBI I dan BLBI II tidak menemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Menurut Kemas Yahya, sesuai dengan surat penyelesaian utang Master Settlement for Acquisition Agreement atau MSAA, kewajiban debitor kepada pemerintah dianggap selesai jika aset yang dinilai sesuai dengan kewajiban dan diserahkan kepada pemerintah. “Kami sudah berbuat semaksimal mungkin dan kami kaitkan dengan fakta perbuatannya. Hasilnya tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengarah pada tindakan korupsi,” kata Kemas Yahya Rachman.
2 Maret 2008
Jaksa Urip Tri Gunawan yang menjadi ketua Tim Jaksa BLBI II dicokok aparat KPK seusai bertandang ke rumah milik pengusaha Syamsul Nursalim di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Dari tangan Urip, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Uang ini diduga sebagai uang suap terkait kasus BLBI. Selain Urip, KPK juga menahan Artalyta Suryani, seorang pengusaha yang diketahui dekat dengan Sjamsul Nursalim dan juga Anthony Salim
2 Maret 2008
Wacana perguliran tentang hak angket mulai mengemuka di kalangan anggota DPR menyusul tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan.
8 Maret 2008
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad Bandung, Romli Atmasasmita. mengusulkan agar KPK mengambil alih pengusutan BLBI. Menurut dia, kasus BLBI telah masuk ranah pidana, karena obligor yang tidak membayar menyebabkan negara rugi. Selain itu, ada unsur penipuan di dalamnya, karena tidak ada niat dari obligor nakal untuk melunasi utangnya. Saran ini mengacu pada pasal 8 ayat 2 UU KPK yang memberi wewenang KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan polisi atau jaksa.
10 Maret 2008
Usulan hak angket kasus BLBI sudah diedarkan kepada para anggota DPR. Usulan hak angket dimunculkan karena langkah penyelesaian kasus BLBI secara hukum yang dirintis Kejaksaan Agung ternyata berakhir antiklimaks. Kejagung menghentikan penyelidikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pengusaha kelas kakap itu. “Apalagi dengan adanya jaksa yang tertangkap tangan menerima suap. Inilah yang menyebabkan kami akan menggunakan hak angket,” ujar Dradjad Wibowo, anggota DPR dari Fraksi PAN
13 Maret 2008
Empat orang inisiator hak angket BLBI, Soeripto, Dradjad Wibowo , Abdullah Azwar Anas dan Ade Daud Nasution secara resmi menyerahkan draft hak angket kasus BLBI ke pimpinan DPR, Draft tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di ruang kerjanya. Sebanyak 55 anggota DPR telah memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan.
6 Mei 2008
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Nursalim. Kejaksaan Agung langsung menyatakan banding.
Daftar Bank Penerima yang Melakukan Penyimbangan Dana BLBI Terbesar………
Halaman-halaman: 1 2



Masalah BLBI bukan hanya melibatkan kelompok pengusaha Tionghoa,bagaimana dengan kelompok Cendana.Siapa yang berani usut?
Mas, boleh saya tayangkan di blog saya?
callighan kirim aja email butuh data yang mana ke emailku : cantikmiranda@yahoo.co.id
intinya masuk ke wikipedia terus search apa aja ada
callighan kirim aja email butuh data yang mana ke emailku : cantikmiranda@yahoo.co.id
intinya masuk ke wikipedia terus search apa aja ada
kok commentku gak bisa masuk ya?
SUARAT INI DITUJUKAN KEPADA PARA PEMIMPIN BANGSA INI, AGAR SEGERA INSAF SEBELUM ALLAH SWT MEMBUAT PERHITUNGAN ATAS DOSA YANG TELAH DILAKUKAN TERHADAP RAKYATNYA.
KESAKSIAN MENGENAI RISALAH ALLAH SWT YANG TURUN DI TANAH AIR – INDONESIA
Assalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh
Segala puji dan rasa syukur yang tiada batas senantiasa kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, pencipta dan penguasa alam semesta.
Sholawat & salam selalu tercurah kepada Para Utusan/Rasull ALLAH SWT.
Yang telah membimbing & menjembatani dan menjalurkan kejalan Ridho-Nya.
Para pembaca yang budiman, setelah membaca kronologi BLBI bertapa seramnya tatanan pemerintahan negri ini, saya sebagai generasi muda selaku pewaris di negri sejuta masalah ini merasa terpanggil untuk segera melakukan perubahan untuk memutus estapet sejuta masalah ini, sehingga anak cucu kita bisa menikmati warisan kehidupan di negri yang penuh keberkahan. Maka melalui opini ini atas izin ALLAH SWT &
PARA ROSUL ALLAH saya bermaksud menyampaikan kabar baik untuk bangsa Indonesia.
Adapun kabar baik ini adalah sebagai berikut :
1. Saya bersaksi bahwa pemimpin perubahan yang diharapkan kita
semua memang benar sudah ada, dimana terlebih dahulu atas
perintah ALLAH SWT yang dijembatani oleh PARA ROSULL ALLAH SWT
dalam kehidupannya melewati bimbingan, ujian, cobaan guna
dijalurkan kejalan yang lurus.
2. Setelah lulus masa pendadaran, ALLAH SWT menurunkan ridho /
memberikan derajat yang tinggi disisi-Nya, dan telah
diteguhkan jati dirinya dihadapan ALLAH SWT, maka disebut
Insan Habluminallah / Insan Sejati.
3. Setelah teguh jati dirinya, Beliau mendapatkan kuasa penuh
dari ALLAH SWT untuk menerima & menjalankan perintah-Nya
secara langsung untuk membangun dunia baru secara gelobal
(M5 = membantu, membangun, menata, mensejahterakan dan
memakmurkan dunia, “merah, kuning & hijaunya dunia ada
ditangan Beliau”).
4. Predikat PEMIMPIN SEJATI Alhamdulillah telah layak diterima
oleh Beliau karena sudah mengetahui jatidirinya baik secara
Hablumminallah & Hablumminanas.
5. Kemunculan Insan Hablumminallah ini tidak bisa didasari oleh
ambisi untuk kepentingan Pribadi, Kelompok atau Golongan, tapi
semata-mata karena ALLAH SWT.
6. Kemunculan Insan Hablumminallah ini ditandai dengan
bergejolaknya alam semesta, dimana saat ini sudah banyak kita
rasakan tentang kejadian hal ini.
7. Sesungguhnya PEMIMPIN SEJATI atau Insan Hablumminallah yang
dipilih & ditunjuk secara langsung oleh ALLAH SWT guna
mengemban Amanah ALLAH SWT, terkait dengan Risalah ALLAH SWT
dan merupakan rahasia ALLAH SWT, dimana hanya segelintir umat
manusia yang mendapat ridho untuk mengetahuinya.
Demikiaan berita singkat ini saya sampaikan untuk kebaikan kita semua, sehubungan kami Insan Hablumminallah tidak memiliki banyak dukungan & fasilitas secara Hablumminanas, hal ini baru kami sampaikan karena atas izin ALLAH SWT & PARA ROSUL ALLAH serta situasi dan kondisi saat ini sudah memungkinkan untuk menyampaikan yang sesungguhnya terjadi, tentang JATI DIRI BANGSA, sehingga bangsa/rakyat Indonesia tidak terus menerus dibohongi dan tertindas.
Kami berpesan kepada Bapak untuk menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar bersyukur kepada ALLAH SWT atas telah diturunkan-Nya rahmat dan hidayah kepada bangsa Indonesia, sehingga rahmat dan hidayah ini dapat segera kita nikmati bersama atas ridho ALLAH SWT, amin yarobal alamin…
Wassalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh
Jakarta, 19 Juni 2009
TTD
Insan Hablumminallah
Hablumminallah.wordpress.com
wah hebat ya…..
BLBI ( BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA = BENCANA LUAR BIASA BAGI INDONESIA ) ADALAH SEKENARIO BESAR KONGLOMERAT HITAM
Oleh : R. Mintardjo
Penyebab semua bencana/krisis yang menimpa Bangsa Indonesia ini sebanarnya hanya satu yaitu kebobrokan moral, khususnya moral para pejabat/pemimpin, baik mulai dari lapisan yang paling bawah sampai lapisan paling atas.
Kasus BLBI ( Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ) yang sekarang akhirnya berubah menjadi ( Bencana Luarbiasa bagi Bangsa Indonesia ) adalah salah satu dari bencana yang menimpa bangsa ini. Saya katakan menjadi Bencana Luar biasa bagi Bangsa Indonesia sebab dikala rakyat Indonesia sedang tertimpa berbagai krisis termasuk krisis ekonomi, para cukong hitam masih tega memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengeruk uang rakyat yang sudah kelaparan, akibatnya makin lama makin bertambah sengsaralah rakyat Indonesia ini, bahkan sampai sekarang masalah tersebut belum ada solusinya.
Masalah tersebut saat ini sudah memasuki tahun yang ke 10, namun kelihatannya tidak ada tanda-tanda ada penyelesaian dan yang lebih memprihatinkan lagi para pejabat yang diberi amanah menangani kasus tersebut malah ikut nimbrung bancaan BLBI tersebut, maka semakin ruwetlah masalah ini.
Kasus BLBI tersebut sebenarnya diawali dengan dikeluarkannya ide gila berupa Pakto 88, yang sebenarnya merupakan awal dari rangkaian sekenario besar para cukong hitam untuk menguras uang rakyat, saya katakan gila karena pengawasan terhadap perbankan yang tadinya sangat ketat, baik perijinan maupun operasionalnya mendadak dilepas begitu saja seakan sudah tidak ada rambu lagi.
Inti dari Pakto 88 itu sendiri sebenarnya adalah adanya kemudahan mendirikan Bank dan atu Kantor Cabang baru, kalau sebelum Pakto untuk mendirikan Kantor Cabang perlu waktu tahunan maka dengan adanya Pakto hanya butuh beberapa hari saja dan masih banyak kemudahan lainnya.
Dengan adanya pakto 88, perkembangan perbankan memang sangat luar biasa, kalau sebelum Pakto Kantor Bank hanya ada dipusat perdagangan, maka setelah Pakto pertumbuhan Kantor Bank bagai jamur yang tumbuh dimusim hujan, tidak ada satu jalanpun di Kota yang tidak didirikan Kantor Bank, bahkan didaerah terpencilpun bermunculan Kantor Bank, begitu juga pertumbuhan Assetnya, mungkin tidak ada satu negarapun di Dunia ini yang pertumbuhan perbankannya baik dari jumlah kantornya maupun assetnya menyampai Indonesia pada periode Pakto 88 sampai dengan tahun 1995.
Pertumbuhan yang luar biasa tersebut membawa konsekwensi tidak berfungsinya pengawasan dan disinilah sebetulnya inti dari skenario besar tersebut.
Ketika pengawasan tidak berfungsi, para penjahat kerah putih/cukong hitam dengan sigapnya mengeluarkan jurus mautnya dengan memunculkanlah isu yang menyebabkan para nasabah Bank menarik dananya beramai-ramai ( rush ).
Dengan alasan demi kesetabilan perekonomian Nasional maka para cukong hitam tersebut dengan wajah melas sowan kepada para petinggi yang berkompeten dalam bidang moneter, termasuk Bank Indonesia, alhasil digerojoklah Bank-bank tersebut dengan dana segar dari Bank Indonesia dengan nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Karena ada Bank yang digerojok dana puluhan trilyun, maka beramai-ramailah Bank lain mengikuti jejaknya untuk bisa digerojok dana segar. Kita semua tentu faham bahwa penggerojokan uang ratusan trilyun tidak mungkin tanpa adanya upeti, lebih-lebih di awal tulisan ini sudah saya garis bawahi bahwa sumber dari segala musibah adalah bobroknya moral pejabat.
Dengan adanya penggerojokan dana ratusan trilyun ke perbankan tentu merupakan sukses besar pertama dari sekenario besar yang telah disusun dengan rapi oleh para cukong hitam di negeri ini, karena BLBI tersebut sebenarnya juga sama dengan masuk kantong para cukong.
Setelah digerojok dana segar ratusan trilyun, Bank-bank mereka tentunya sehat kembali, dan dengan sehatnya perbankan tersebut kepercayaan masyarakat pulih kembali. Bersamaan dengan penggerojokan dana segar kepada perbankan, Pemerintah juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar uang yang sudah ditarik dari Bank supaya disimpan lagi di Bank dengan jaminan Bank Indonesia. Dengan adanya jaminan dari Pemerintah tersebut akhirnya masyarakat tidak mau berlama-lama menaruh uang dibawah bantal, yang berarti juga segera menyimpan uangnya kembali di Bank. Akibat kembalinya dana masyarakat ke perbankan tersebut sebenarnya sebagian besar perbankan di Indonesia kelebihan dana ( likuiditas ) karena selain mendapat dana BLBI dari Bank Indonesia, dana masyarakat yang tadinya pergi telah kembali.
Pertanyaannya, setelah perbankan kelebihan dana ( likuiditas ) apakah dana talangan dari Bank Indonesia berupa BLBI segera dikembalikan ?
Jawabnya pasti tidak ( kata orang jawa kok nyimut ), karena memang inilah tujuan utama dari para cukong hitam, mengeruk uang rakyat sebanyak-banyaknya, selanjutnya dinikmati anak cucunya sampai 100 keturunan dan biarlah rakyat mati kelaparan. Bahkan untuk mengaman kan dana BLBI yang sudah dikantong tersebut para cukong hitam sudah menyiapkan jurus baru yang memang sudah masuk dalam sekenario besarnya.
Dipihak Pemerintah, dengan larinya dana BLBI ratusan trilyun kekantong para cukong hitam tersebut menjadi panik, karena kawatir nanti diminta pertanggung jawaban oleh rakyat, maka seperti biasa dibentuklah panitia untuk menagih kembali uangnya, dan panitia tersebut diberi nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ).
Dengan dibentuknya BPPN tersebut ternyata disambut gumbira oleh para cukong hitam, karena para cukong hitam ini faham betul bagaimana cara menjinakkan para petinggi BPPN, karena mereka sudah mempunyai kata kunci, maka direkayasalah BPPN tersebut untuk bisa menjadi Badan Pelindung Penjarah Negara ( BPPN ) atau dengan arti lain pelindung para cukong hitam.
Ibarat main bola, saat ini bola sepenuhnya sudah dikuasai oleh para cukong hitam sedangkan lawan ( BPPN ) ibaratnya anak kecil yang masih senang permen, maka disiapkanlah permen sebanyak-banyaknya buat anak-anak agar bila permainan sudah dimulai mereka asyik dengan permennya sehingga para cukong hitam dengan leluasa dapat mengatur skor. Jurus ini ternyata sangat manjur karena ketika permainan dimulai ( BPPN menagih utang ), para cukong hitam dengan santainya melemparkan permen pada anak-anak, tak ayal anak-anakpun dengan gembiranya saling berebut permen tanpa sadar beban berat yang diberikan padanya, sedang para cukong dengan leluasa melaksanakan hajatnya. Hal ini terbukti ketika para cukong hitam menyodorkan asset-aset perusahaan yang sudah bobrok untuk membayar hutang, para petinggi BPPN dengan hormat menerimanya.
Contoh :
BDNI dengan jumlah hutang 28,3 triyun, ternyata asset yang diserahkan ke BPPN setelah dijual hanya laku 2,3 trilyun dan dianggap selesai, lantas kemana yang 26 trilyun, tidakkah asset Syamsul Nursalim yang baik cukup banyak, kenapa diberi tambak BPPN mau saja.
BCA dengan jumlah hutang 53 trilyun, ternyata nilai asset yang diserah ke BPPN setelah dijual hanya laku 23 trilyun, lantas gimana yang 30 trilyun, tidakkah asset Salim yang bagus masih banyak
Yang menjadi pertanyaan mengapa para orang-orang terhormat tersebut mau diberi permen oleh para cukong ?, jawabnya sudah pasti mau, karena kata kuncinya moral mereka sudah bobrok dan permen yang diberikan bukan bernilai ribuan rupiah tapi ratusan milyar rupiah.
Pertanyaan selanjutnya dari mana asal uang para cukong ratusan milyar tersebut? hal ini tentunya gampang sekali dijawab. Kita misalkan BLBI yang diberikan pada para cukong 200 trilyun ( kenyataannya jauh lebih besar dari itu ), kalau dibungakan per bulan 0,5% maka bunga yang diterima para cukong tersebut perbulan adalah sebesar 1 trilyun, jadi seandainya separuhnya atau sebesar 500 milyar setiap bulan dibagikan kepada para petinggi BPPN dan aparat yang terkait tentu mereka tidak akan ada yang mengganggu para cukong hitam, dan tentunya meskipun panitia yang menangani masalah ini diganti seratus kali dengan seratus nama, selama moral mereka masih bobrok, maka kasus ini akan menjadi abadi.
Sekali lagi penyebab dari segala bencana/krisis/musibah yang melanda bangsa ini sebenarnya hanya satu yaitu bobroknya moral para pejabat dan inilah yang dimanfaatkan oleh para penjarah Negara.
Jadi untuk menyelesaikan kasus ini jalan satu-satunya adalah memberikan hukuman yang maksimal kepada para penjarah Negara maupun Pelindungnya, seperti yang diperlakukan di RRT atu kalau perlu hukum rajam.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana BLBI bisa dinikmati para cukong, padahal BLBI bukan saja diberikan kepada Bank Swasta tapi juga kepada Bank Pemerintah :
1. BLBI untuk Bank Pemerintah .
Sudah menjadi rahasia umum bahwa yang menikmati kredit yang disalurkan oleh Bank Pemerintah sebagian besar adalah para cukong, karena memang kredit dengan jumlah ratusan milyar atau trilyun yang diajukan para cukong realisasinya lebih gampang dibanding jumlah puluhan juta yang diajakun oleh rakyat jelata, karena kalau trilyun pasti upetinya juga milyar.
Ketika terjadi krisis, para cukong juga segera melarikan uang perusahaannya ketempat yang aman antara lain keluar negeri sehingga perusahaannya terkesan bangkrut, dan ketika Bank menagih utangnya merekapun tidak mau membayar dan mengganti memberikan asset yang bobrok.
2. BLBI untuk Bank Swasta.
Kita juga faham bahwa sebagian besar pemilik Bank Swasta adalah para cukong, dan perlu dicermati bahwa sebenarnya ada tiga alasan para Cukong mendirikan dan atau membuka Cabang baru Bank :
1. Murni ingin mendirikan Bank dengan tujuan semata-mata bisnis tanpa harus melanggar aturan yang ada, Bank-bank ini biasanya sangat konvensional sehingga pertumbuhannya lambat, tapi tahan terhadap perubahan/goncangan dan sekarang masih eksis meskipun kecil
2. Mendirikan Bank dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat sebanyak-banyaknya kemudian dilarikan ke luar Negeri, Bank ini hanya bertahan sebentar karena ibarat tinju dia bermain hit and run ( Contoh : Bank Harapan Sentosa = BHS )
3. Mendirikan Bank dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat sebanyak-banyaknya kemudian dipakai/disalurkan untuk membesarkan/ membiayai perusahaan Groupnya baik didalam maupun diluar Negeri, Bank inilah terbesar milik para cukong dan ketika mendapat BLBI sebagian besar dananya dilarikan keluar negeri sedang BPPN dibayar dengan asetnya yang bobrok. ( Contoh : BCA, BDNI )
Demikianlah sekenario besar para cukong hitam untuk menguras uang Negara/rakyat sehingga menjadi kasus yang abadi.
Surabaya, 2 Januari 2004.
Itulah.., ternyata RE-FORMASI adalah MENGULANG-FORMASI :
- KOLONIALIS/IMPERIALIS ;
- GOLONGAN MENENGAH/CUKONG ;
- PEKERJA RODI (Inlaander).
Maju terus Nusantaraku…
Salam JAS-MERAH…..
JAngan Sekali-kali MElupakan sejaRAH ;
JAngan Sekali-kali MEmalsukan sejaRAH ;
JAngan Sekali-kali MEngingkari sejaRAH.
Pemimpin Indonesia ini adalah Penjajah, Perampok dan Penjilat, Negara ini hancur karena 3 Faktor : 1. Pejabat Pemerintah yang memfasilitasi birokrasi KKN di masing-masing Departemen-nya 2. Aparat (Semua Berpangkat) sebagai beking Pengatur Strategi KKN dan back-up di Lapangan dan 3. Cina / Tionghoa penyedia dana untuk melakukan transaksi baik dengan Pejabat maupun Aparat yang semuanya adalah asli penjahat
@Mintardjo
Terima kasih telah menambah bacaannya.
@sikapsamin
Salut dengan sikapsamin.
Bahasanya kaya.. terutama JAS MERAH-nya.
Republik Kaltim akan Merdeka secepatnya..tidak sudi dalam NKRI karena Jakarta Cs adalah Nenek Moyang Keturunan PKI dan Belanda…Fredom Republik Kaltim
haya para cukong antek komunis cina ramai-ramai merampok dan merusak orang Indonesia