Berakhirnya UU BHP, Terima Kasih MK
Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
— Putusan Sidang MK No 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 —
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan UU BHP No 9/2009 bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu sudah tidak bisa dipergunakan lagi. Sebelum disahkan oleh Presiden SBY, RUU BHP sejatinya sudah tidak sejalan dengan ruh pembukaan UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa negara bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehingga sangatlah wajar jika UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik dari aspek yuridis, kejelasan maksud, dan keselarasan dengan UU lain. Landasaan dari UU BHP mengasumsikan bahwa penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan yang sama untuk melaksanakan ketentuan dalam UU BHP, meski dalam tempo waktu maksimum penyesuaian 6 tahun. Padahal penyamaan status perguruan tinggi negeri (PTN) tidaklah berarti semua PTN di Indonesia mempunyai kemampuan yang sama.
Ditinjau dari filosofi tujuan negara, maka pendidikan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh memberatkan rakyat. Hal ini didasarkan oleh filosofi pendirian negara ini. Salah satu pendiri negara, Muh. Yamin dalam Sidang BPUPKI mengonsep bahwa “Kesejahteraan Rakyat yang menjadi dasar dan tujuan negara Indonesia Merdeka“. Bung Karno dalam paparannya, menyebutkan bahwa Indonesia harus merdeka Iebih dahulu baru kemudian kebutuhan dasar rakyat dipenuhi oleh pemerintah. Kesejahteraan menurut Soekarno adalah kesejahteraan bersama-sama, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan dan ekonomi (Risalah BPUPKI halaman 79-84).
Dengan demikian, maka negara melalui pemerintah wajib memberikan kebutuhan dasar berupa pendidikan (mencerdaskan kehidupan bangsa), pangan, kesehatan, pekerjaan dan atas rasa aman kepada warga negaranya tanpa membedakan-bedakan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945, yang berbunyi:
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Perdebatan muncul, taktala definisi pendidikan dasar hanya sampai batas tingkat SMA dan sederajat. Dan karena biaya perguruan tinggi memang cukup besar, maka pemerintah berpendapat bahwa biaya pendidikan tidak mungkin hanya ditanggung negara. Masyarakat diminta untuk ikut membiayai pendidikan. Untuk pendidikan SD-SMU, pemerintah membiayainya, namun perguruan tinggi negeri (PTN) dijadikan badan hukum milik negara. PTN diharapkan bisa mandiri membiayai program pendidikannya dengan membebankan anggarannya kepada mahasiswa.
Berbicara pendidikan sebagai hak dalam pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, maka pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”, maka dapat saya simpulkan bahwa secara konstitusi pendidikan adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Sehingga pemenuhan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28I UU 1945 berarti mencakup pemenuhan hak memperoleh pendidikan sebagai bagian pemenuhan hak asasi manusia yang adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”.
Selain itu, pemerintah hanya menetapkan PTN wajib menyediakan 20 persen dari bangku kuliahnya untuk mereka yang tidak mampu. Mereka mendapatkan subsidi dari mereka yang lebih mampu. Namun keputusan untuk menjadikan PTN sebagai BHMN membuat perguruan tinggi hanya milik mereka yang kaya. Karena apa? Karena masyarakat yang tidak mampu di Indonesia bukan 20%, tapi lebih dari 50% rakyat Indonesia hidup dibawah standar hidup layak US$ 1 per hari. Artinya, secara tidak langsung pemerintah membatasi (secara teknis ekonomi) para calon mahasiswa potensi dari kalangan 30% sisa masyarakat miskin tersebut.
*****************
Dalam uji materi UU BHP ini, saya mengucapkan terima kasih kepada MK yang sudah tepat memutuskan UU BHP inkonstitusional. UU BHP secara ‘sistemik” membuat PTN berubah secara bertahap menjadi perguruan tinggi swasta. Suatu proses menjadikan pendidikan tinggi sebagai komoditas ekonomi yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang kaya. Sementara orang yang berpotensi secara akademik akan terjungkal karena berhadapan dengan ‘bisnis pendidikan’.
Dengan adanya keputusan MK membatalkan UU BHP, maka ini berarti MK telah menegakkan kembali hak dasar setiap warga negara mendapatkan hak dasar pendidikan. Ini berarti pemerintah diarahkan untuk benar-benar memajukan pendidikan dengan segala upaya. Hal ini telah dilakukan oleh beberapa pemerintah di negara-negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Jerman, dan negara-negara Skandinavia yang memberikan hibah dana pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk memajukan bangsanya dimasa mendatang.
Pemerintah negara tersebut sadar betul bahwa melalui pemenuhan pendidikan tinggi oleh negara, maka ideologi negara akan terus hidup, disisi lain negara sedang melakukan investasi paling berharga yakni mencetak sekaligus peningkatan sumber daya manusia yang handal sehingga negara-negara tersebut kedepannya akan dikelola oleh orang-orang yang memiliki kualitas yang unggul dan daya saing yang baik dengan bangsa lainnya. Dengan etikad memberi kesempatan yang seluas-luasnya mengecap pendidikan tinggi bagi mereka yang secara akademik lebih berpotensi untuk menjadi manusia yang unggul, bukan karena kekayaan yang dimiliki orang tuanya.
Tantangan yang harus kita hadapi ke depan adalah bagaimana menciptakan manusia Indonesia yang berkualitas. Apabila kita ingin menjadi pemenang dalam globalisasi, maka kita harus menyiapkan manusia yang bisa diandalkan. Dan itu hanya bisa diperoleh kalau kita mampu membuka kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak kita untuk mengecap pendidikan.
Kita memang mengharapkan bahwa kualitas perguruan tinggi itu merata. Namun kita tidak bisa menutup mata bahwa pada akhirnya ada perguruan tinggi yang lebih elite dan itu umumnya berada di Pulau Jawa. Dengan sistem yang berlaku sekarang, maka sulit bagi anak-anak daerah untuk masuk perguruan tinggi elite tersebut. Kalau hal ini tidak segera direvisi, maka akan ada kesenjangan antara mereka yang tinggal di Jawa dan di luar Jawa.
Kondisi ini sangat tidak kondusif bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik. Sebab, ketika kita menyatakan kemerdekaan, pembangunan itu harus bisa dilaksanakan secara merata. Kalau kualitas manusianya tidak merata, maka sulitlah bagi kita untuk mengharapkan adanya tingkat kemajuan daerah yang relatif sama. Kesenjangan antardaerah yang semakin tinggi bisa membahayakan kesatuan nasional. Itu bukan hanya menimbulkan kecemburuan nasional, tetapi mendorong larinya anak-anak yang berkualitas untuk mencari pendidilan yang lebih murah dan umumnya dilakukan dengan menerima bea siswa dari negara-negara lain alias ‘fenomena brain drain”. Suatu fenomena yang cukup menyedihkan ditengah rendahnya nilai nasionalisme bangsa Indonesia.
Salah satu negara sasaran braindrainer Indonesia adalah negeri Singapura. Singapura menjadi salah satu negara yang cukup sukses “mengimpor” braindrainer dari pemuda-pemuda berprestasi dari berbagai negara Asia, dan salah satunya Indonesia. Pemerintah Singapura melalui pihak universitas mendatangi langsung ke sekolah-sekolah unggul di Indonesia untuk mencari anak-anak yang berbakat. Mereka kemudian diberi tawaran untuk menimba ilmu di negeri Singapura secara gratis, namun para braindrainer ini diwajibkan bekerja minimal 3 – 5 tahun di perusahaan Singapura.
Sekarang ini kita melihat putra-putra terbaik Indonesia akhirnya bekerja untuk Pemerintah Singapura. Kalau saja orientasi kita tidak pernah berubah, jangan salahkan apabila potensi-potensi terbaik itu lari keluar, sementara kita di sini hanya mendapatkan orang-orang yang sekadar kuat kemampuan finansialnya, tetapi belum tentu tinggi tingkat intelektualitasnya.
**************
Namun perlu dicatat pula tidak semua isi dari UU BHP buruk, ada beberapa bagian yang cukup positif dalam pembentukan BHMN yakni otonomi yang luas bagi kampus, yang secara langung mengurangi birokrasi yang ribet. Dengan dicabutnya UU BHP, bukan berarti permasalahan selesai. Pemerintah, DPR dan masyarakat harus memikirkan membentuk UU yang mengatur sistem pendidikan tinggi yang otonom dan inovatif, sementara tetap mendapat suntikan dana (hibah) dari pemerintah.
Apakah kita akan terus membiarkan orang pintar Indonesia membangun negara lain, sementara Indonesia hanya dibangun oleh orang yang biasa-biasa saja?
Salam Nusantaraku,
ech-wan, 04-04-10
Sumber Referensi:
sukses buat pendidikan indonesia kedepan. perlu di sadari selama ini bangsa indonesia masih sebagai negara berkembang belum menjadi negara maju. padahal jumlah penduduk bangsa indonesia sangat banyak, kenapa kita (pemerintah) tidak berdayakan masyarakat indonesia melalui pendidikan yang berkualitas?. agar ke depan bangsa indonesia yang tercinta ini menjadi negara yang maju. semoga dengan di cabutnya UU BHP merupakan langkah awal menjadikan negara indonesia yang bermatabat, berahklak mulia dan tentunya disegani di dunia internasional.
kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4 angka 2687 alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH,,di no (((082-313-336-747)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
juta, wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan…sendiri….
Amin semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi hidayah dan petunjuk bagi para pimpinan negara ini. Semoga tulisan ini dapat sampai pada para pengambil kebijakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan yang bermanfaat bagi negara dan rakyat nya dengan mendahulukan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Kami menyadari tidak mudah membuat keputusan pada saat sekarang, karena pasti ada segi positif dan negatifnya, tapi sepanjang niatnya untuk kemaslahatan rakyat yang sebagian besar berada pada taraf menengah kebawah, dan semua ingin mendapat kesempatan menempuh pendidikan tinggi, selebihnya kita serahkan pada Allah Swt.
Salam
ti2k
tapi sayang uang SPP tetap tinggi
mudah2an klo saya jd presiden, besok thn 2015 spp gratis! Stuju gak?
Lorenzo says:
Makasih artikel dan infonya yang menarik ini..
apapun yang terbaik untuk negara, saya setuju bro… hidup indonesia…
Kita harus mencoba dengan segala upaya, agar kita bisa mensyukuri nusantara kita…agar tujuan para pendiri bangsa ini bisa benar-benar terealisir. Pakai saja aturan sang Maha Pencipta. Passti benernya…
Lahirnya Negara Indonesia sesungguhnya adalah harapan Kebangkitan Asia Tenggara. Kemerdekaan atas penjajahan dari beberapa negara penjajah bukan saja hanya menyelamatkan dan melahirkan Negera Indonesia, namun lebih dari itu Negera Indonesia menjadi pioneer untuk bangkitnya negara-negara Asia Tenggara. sayang, kesepakatan de fackto itu justeru ditinggalkan oleh penerus perjuangan pahlawan saat ini. Kini yang tersisa adalah Indonesia Tanah Air Mata..
wah, wah semoga bisa makin bijak ya pemimpin kita ya
Well I guess I don’t have to spend the weekend fiuigrng this one out!
OBAT BIUS CAIR – Obat Tidur LiQuid Sex merupakan Obat Bius Wanita Yang Berbentuk Cair buatan German. Dapat membikin wanita langsung pingsan hanya dalam beberapa menit saja, dua atau tiga menitan.
Obat Bius Cair Liquid Sex ini berbentuk cair, tidak berbau, tidak berasa, tidak beracun dan tidak berwarna.
Cara Pakai :
Cukup ditaruh di air minum apa saja kecuali susu dan air kelapa muda, lebih baik dalam air mineral, teh, jus, sirup atau di minuman yang bersoda. Satu botol bisa di pakai untuk berkali kali, dan dalam waktu 2 – 3 menit setelah di minum maka langsung bereaksi pada target anda seperti tepar dan terkapar .
AWAS!!..Tolong Jangan gunakan Obat Bius Cair ini pada orang yang baru dikenal atau penyalah gunaan obat ini.
Baik di gunakan untuk pasangan Sendiri.
HARGA OBAT BIUS CAIR LIQUID SEX
Rp. 350.000 isi 25 ml
Rp. 250.000 isi 10 ml
Untuk Pembelian / Pemesanan Hubungi Telp/ Sms :
081994895990
Cara pemesanan (DI CARI DISTRIBUTOR ) seluruh wilayah indonesia dengan discon Kusus…???
• Pilih produk yang Anda inginkan.
• Lakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan harga produk + ongkos kirim Rp. 20.000,-
• untuk luar negeri tambah ongkos kirim Rp.100.000,- .
• Untuk bonus produk, tambah ongkos kirim Rp.25.000,- ( dalam negeri ).
• Untuk bonus produk, tambah ongkos kirim Rp.50.000,- ( luar negeri ).
• Pilih no.Rekening. Bank MANDIRI untuk via Transfer Bank yang Anda inginkan.
• Setelah Anda transfer, konfirmasi ke kami SMS
• Format konfirmasi transfer : Nama lengkap# Alamat lengkap# Nama produk# Nominal transfer# Nama pemilik rek# Bank ADMIN
• Setelah konfirmasi Anda selesai, kami segera cek valid transfer anda
• Pesanan anda bisa langsung kami kirim sesuai dengan Nama + Alamat lengkap Anda
delivery3
• Dan setelah itu kami akan beritahu kan ke Anda bahwa pesanan Anda sudah kami kirimkan ( Jasa penggirim + no.Resi nya) kami beritahu via SMS ke Anda
• Tunggu barang datang 2-3 hari ( Mungkin bisa lebih tergantung kondisi ALAM / CUACA dsb ).
• Setelah pesanan / barang Anda sudah diterima, lakukan pemberitahuan penerimaan barang ke KAMI via SMS
Kami memberi kemudahan bagi konsumen atau pelanggan kami dalam bertransaksi, cara pemesanan cukup chat pada kami via SMS :
Pesan Segera Call / Sms : 081 994 895 990
KAMI MELAYANI (BELANJA ONLINE) PEMBAYARAN VIA BANK : MANDIRI ( TIDAK MELAYANI COD )
http://www.obatbius-liquidsex69.blogspot.com
unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, web site theme . a tones way for your customer to communicate. Nice task.
KESAKSIAN
Hasil Program Hibah Dana Ghaib Berdasarkan kesaksian Nyata Tanpa Rekayasa
oleh Bpak. Agus salam:
“Sudah puluhan kali saya tertipu oleh paranormal gadungan. Dan sudah puluhan juta saya habiskan, tapi hasilnya nihil! Setelah saya bertemu teman lama dari medan, saya ceritakan semua keluhan saya. Alhamdulila beliau menyarankan saya utk meminta tlg ke Bapak H.Mujioto. Berkat beliau Hutang sya yang 800 juta lunas dalam 2 hari. Semoga Bapak H.Mujioto. Selalu memberikan solusi utk kita yg terpuruk. Amin.”
http://pakhajimijioto.blogspot.co.id/
i take pleasure in the illustrations or photos exhibited of the fresh visual appeal for the Gallery and if it certainly resembles what the shots appear to be such as, its absolutely sure in direction of be a strike and a believe that of attractiveness. i basically be expecting i are living extensive ample in direction of knowledge it within just 2 many years as i am Really outdated by now (73)i cant hesitate