Prita Mulyasari, Indonesia Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Negara Indonesia adalah negara Hukum, itulah yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-3. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Di samping UUD 1945, berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yang sama-sama menjadi aturan -aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Sudahkan Indonesia menjadi negara hukum yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial? Sudahkah?
Keanehan yang Namanya “Hukum“
Ada begitu banyak yang masih menjadi misteri dan PR “sudahkah Indonesia menjadi negara hukum bagi seluruh rakyatnya?” Dalam berbagai kesempatan di blog, saya menulis unek-unek suatu kasus dan kondisi dimana saya merasa terjadi ketidakadilan dalam peristiwa tersebut. Contohnya adalah Keanehan KPU, Buddha Bar, UU ITE dan Pornografi terhadap Situs Porno, Korupsi Dana DKP pada Pilpres 2004. Selain tulisan saya diatas, bagaimana Imam Hambali (Kemat) dan David Eko Prianto yang ditangkap dan dipidana 17 dan 12 tahun penjara serta Maman Sugianto (Sugik) yang disergap dan didakwa akibat aparat kepolisian Jombang yang tidak profesional mengungkap kasus pembunuhan Asrori (dilanjutkan oleh Kejati Jombang).
Berbagai kasus ketidakadilan rakyat kecil terus terjadi, disisi lain para penguasa dengan seenak-enaknya dapat melanggar aturan. Saya melihat bahwa kasus Buddha Bar merupakan salah satu konspirasi terbesar ketimpangan oleh penguasa dan pengusaha yang dengan enteng menepikan hukum perundangan kita. Bagaimana kasus korupsi DKP yang hanya menumbalkan terpidana Rokhmin Dahuri. Bagaimana UU ITE dan Pornografi tidak digunakan untuk melindungi rakyat banyak, tapi disisi lain hanya menjerat suara rakyat kecil.
Makanya, saya katakan bawah tidaklah heran jika kita melihat fenomena produk-produk hukum (UU dan turunannya) di negeri yang dibuat dengan dana miliaran rupiah hanya untuk menjerat si miskin bertambah miskin dan tidak berdaya. Sedangkan para penguasa beserta kroninya memiliki akses yang seluas-luasnya dalam berbagai izin inkonstitusional dan pemanfaatan fasilitas negara.
Dilema Prita Mulyasari
Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [download]. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar [baca], maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
Bukan dengan melakukan investigasi secara intensif atas kasus yang menimpa Ibu Prita M, justru pihak RS Omni mendakwa Ibu Prita dengan dalil hukum “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” [pasal 27 ayat 3 UU 11/2008] akan dijerat pidana 6 tahun dan atau 1 miliar. Jika anda membaca unek-unek ibu Prita, maka secara sepihak atas dasar nurani dan kemanusaian kita akan mendukung ibu Prita di Bebaskan Ibu Prita atau Facebook ini.
Karena kasus Ibu Prita sudah dibawa sampai ke pengadilan [baca], maka atas dasar keadilan, maka manajemen dan oknum RS Omni juga harus diseret ke meja hijau. Harus sama-sama dibawa ke meja hijau. Dan jika kasus yang dialami ibu Prita benar seperti yang ia tuliskan, maka para oknum dokter tersebut sudah selayaknya dipecat secara tidak hormat. Sekali lagi, jika kasus yang menimpa ibu Prita sesuai dengan ia tuliskan, maka atas kesombongan manajemen RS Omni Internasional, saya menghimbau selama 1, 3, atau 6 bulan, masyarakat memboikot untuk tidak berobat di RS Omni International Alam Sutera . Kita berharap selama 1,3 tau 6 bulan pihak manajemen RS mulai berbenah diri. Dan tentunya, ini menjadi pelajaran sangat berarti bagi Bu Prita dan juga rekan-rekan netter lainnya.
Jika Anda mendukung Ibu Prita Mulyasari, silahkan pasang banner ini
Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?
UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas.
Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private dari Bu Prita?
Dan mengapa untuk membahas masalah ini, saya mengangkat isu yang terlalu lebar yakni masalah hukum secara umum? Karena saya sangat percaya, bahwa kasus Ibu Prita, Rokhmin Dahuri, Kemat, David, Sugik, Sengkon dan Karta. hanyalah fenomena gunung es atas ketidakadilan hukum di negeri ini. Lebih baik tidak memilih sama sekali, daripada memilih pemimpin yang tidak tegas memperjuangkan keadilan rakyat! Utang najis saja terus dibela, suara rakyat kecil dipasung! Hukum dapat siran oleh kekuasaan dan baru muncul ketika kampanye datang. Sesungguhnya dimanakah hukum itu? Ditangan penguasa kah?
Salam Perubahan, 3 Juni 2009
ech-nusantaraku
Updated:
Atas desakan dari berbagai pihak (termasuk JK dan Mega), status tahanan Prita diturunkan menjadi tahanan kota. Semoga dua capres yang “berbicara lantang” memberi dukungan kepada Ibu Prita ini bukan karena masa-masa pilpres. Kok, kasus pembunuhan Asrori 2008 silam tidak mendapat dukungan moril yang besar dari para capres ini? Terlepas apakah di ajang kampanye atau tidak, kita tetap mengucapkan terima kasih kepada meraka (para capres ini) yang memberi perhatian atas kasus ini. Tapi perlu diingat sekali lagi… kasus Bu Prita hanyalah fenomena gunung es.
tulisan ini saya setuju mas…..
..Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?….
ya selama ini kayaknya susah ditangkap karena kejahatan fornografi lebih kepada pelaku perbuatan yang melakukan seks bebas, tapi sepertinya kita dibutakan kalau diluar sana banyak artis yang dengan sengaja memamerkan kemolekan tubuhnya atas nama seni seharusnya bisa diganjar dengan aturan ini
walau bagaimanapun HAM itu bukan milik artis semata tapi semua warga negara
Semga lindungan dan pelayanan konsumen getting better tomorrow. . .
pusing ya ngliat indonesia
Beginilah kisah Indonesiaku… 😦
Salurkan opini anda ke forum: http://www.seruu.com/forum
untuk menambah dukungan dari dunia maya buat kasus yang dialami Ibu Prita…
SaIa sGd mNdUkUnq iBu pRita..
PlIz lH..
RS.0Mni,,
jGn lbAy..
GiLe..
DuIt sGt0 mNdiNk wAd g tAbUng, wAd bLi pSaWat..
PrSiAPan 2012..
XP
Mantab artikelnya.Gw jdi pgen makan pjabat2 bejat indonesia a§z’:khh%h
bukti pertama pasal 1 ayat 3
keduanya apa negara indonesia adalah negara hukum
Di Indonesia bnyk terjadi penipuan/ maling/ Premanisme: contoh: Sedot pulsa, Pemalakan kpd pemilik toko/ R. tangga, Arisan, Hipnotis kpd masyarakat/ TKI, SMS ancaman Narkoba kpd Org tua anak, SMS persekongkolan aparat kpd masyarakat yg sengaja mengirim SMS berisi TOGEL kpd seseorang sebagaoi Target, SMS Pemerasan….sampai detik ini masih terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari yg berwenang….hukum ringan kpd pelaku…hancur