Eksklusif Para Napi, dari Tommy Soeharto hingga Artalyita
Setiap warga negara yang kaya dan berkuasa berbeda kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan hanya warga miskin terjajah yang wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Ayat diatas kayaknya menjadi batu ‘pijakan agama‘ mayoritas penyelenggara negara ini, dari pejabat tinggi hingga pejabat biasa, dari zaman saya pra reformasi hingga saat ini, dari ujung utara Sumatera, hingga Timur Papua. Kekuasaan, harta, dan jabatan menjadi “Tuhan” dalam sistem hukum dan peradilan di negeri, suatu bagian yang penuh dengan intrik, suap, dan lobi.
Jauh hari sebelum pemberitaan sidak yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu pada 10 Januari 2010 silam [1], kisah praktik KKN dan ekslusivisme para napi di penjara maupun rumah tahanan sudah menjadi bagian dari tradisi pengelolaan PENJARA (diganti nama Lembaga Pemasyarakatan) dan rumah tahanan (rutan). Meski reformasi bergulir beberapa tahun lamanya, namun alur amanat reformasi di bidang hukum dan peradilan terputus. Justru irama praktik mafia hukum dan peradilan terus berdenyut menutup suara nurani para pencari keadilan di negeri ini.
Ayin, Bukanlah Satu-Satunya Orang “Kuat” Indonesia
Praktik bandit hukum dan peradilan bisa dikatakan mengisi sejarah kemerdekaan Indonesia. Para pelakunya adalah para bandit yang melakukan tindak pidana dan para penyelenggaran negara yang berkhianat terhadap negara dan rakyat pada umum serta nurani kebenaran pada khususnya. Kisah Artalyta Suryani alias Ayin yang mendapat fasilitas hotel berbintang di Rutan Pondok Jambu hanyalah sebuah fenomena turun-temurun yang tidak pernah diselesaikan secara benar oleh penyelenggara negara, khususnya pasca reformasi 1998.
Seorang Ayin yang telah terbukti secara hukum merusak sistem hukum dengan menyuap dan mengintervensi kasus hukum Syamsul Nursalim, ternyata mendapat fasilitas super mewah bila dibanding dengan kondisi para tahanan rakyat jelata. Dengan uang Rp 200 juta, Ayin menyuap pihak Rutan Pondok Bambu untuk menyulap ‘ruang intropeksi diri’ (hakikat sejati dari penjara) menjadi ‘rumah pribadi’. Setelah itu, setiap bulan pihak Rutan mendapat setoran Rp 50 juta dari Ayin untuk ‘uang sewa’.Dengan uang Rp 50 juta per bulan tersebut, Ayin mendapat fasilitas serba mewah di dalam selnya, di antaranya AC portable, televisi layar datar, toilet duduk, double springbed, dan terkadang Ayin bisa memanggil dokter spesialis kulit ke selnya [2].
Ayin bukanlah satu-satunya orang ‘kuat’ di Indonesia. Mereka yang memiliki uang dan/atau relasi dengan petinggi negara termasuk dalam kasta ‘Ayin’. Di Rutan yang sama, Lien Marita alias Aling (kasus narkoba) mendapat fasilitas ‘hiburan malam’ berupa ruang karaoke. Yang menakjubkan, ruang karaoke itu berada di area ruang kerja Sarju Wibowo, Kepala Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu [3].
Kisah dibalik istana penjara Ayin sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan. Diawal tahun 2000-an, para koruptor yang ditahan dapat dengan mudah melarikan diri ke luar negeri, menembus Rutan hingga petugas emigrasi di bandara. Hendra Raharja yang lari ke Australia, David Nusa Wijaya, Bambang Sutrisno, Andrian Kiki Ariawan, Djoko S Tjandra, merupakan para bandit yang berhasil kabur atas servis yang diberi oleh pejabat negara yang bermental penghianat.
Kisah lainnya adalah koruptor Bob Hasan dan Rahardi Ramelan. Bob Hasan selama mendekam di Nusa Kambangan mendapat fasilitas mewah, satu tingkat dibawah Tommy Soeharto. Rahardi Ramelan, terpidana kasus korupsi Bulog. langsung mendapat remisi hanya setelah 2 hari masuk ke LP Cipinang. Namun, diantara itu semua, kasus yang paling fenomenal lainnya adalah Tommy Soeharto, mantan narapidana kasus pembunuhan hakim agung M Syafiuddin Kartasasmita yang dibebaskan oleh pemerintah pada Oktober 2006.
Tommy Soeharto, Ekslusif Seorang Napi Pembunuh Hakim Agung

Tommy Soeharto di Lapas
Tidak adanya political will dari pemerintah untuk memberantas bandit hukum dan peradilan tampak jelas ketika kasus pembunuhan hakim agung M Syafiuddin Kartasasmita (MSK) sekaligus kasus korupsi PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Bulog atas nama Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mendapat perlakuan istimewa.
Putra bungsu Presiden Soeharto yang menjadi dalang utama pembunuhan Hakim Agung MSK ini mendapat ‘pengecualian’ hukum yang berlawanan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Perlakuan istimewa ini diperoleh Tommy di era pemerintahan Presiden Megawati SP di penjara, serta Presiden SBY dengan membebaskan seorang napi pembunuh setelah dikurung 1/3 masa tahanannya [4].
Selama mendekam di penjara Nusa Kambangan, Tommy Soeharto menempati kamar berukuran 5 x 6 meter yang sangat istimewa dibanding tahanan lainnya. Kamar penjara Tommy dilengkapi TV 21 inci + Indovision, kasur busa empuk, kamar mandi dan kakus sendiri. Meja kerja, kursi, dan karpet biru muda menutupi seluruh lantai. Boleh dibilang sel tahanan itu telah disulap menjadi mirip sebuah kamar hotel.
Disamping fasilitas kamar yang ekstra, Tommy diperbolehkan mendapat pelayanan ‘seorang pangeran’ olenh staf dan karyawannya. Para staf dan karyawan ini bertugas melayani segala kebutuhan hidup “sang Pangeran Cendana”, dari makanan, pakaian, menerima tamu, hingga ke urusan perusahaan. Bisnis Tommy memang jalan terus. Di dalam penjara itupula, Tommy memiliki 2 kapal motor dan 2 unit mobil. Mobil L-300 biru tua bernomor polisi AB-9744-CA untuk di dalam lingkungan LP Nusakambangan, sedangkan Kijang kapsul berwarna putih dipergunakan di luar Nusakambangan.
Perlakuan istimewa diperoleh Tommy selama pemerintahan Presiden Megawati dan SBY, dari tahun 2002 hingga 2006. Dan tepat pada 30 Oktober 2006, dibawah pemerintahan SBY-JK, Tommy Soeharto dilepas bebas dari tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya pada tahun 2001. Gelagat Tommy akan dibebaskan pada masa Presiden SBY sudah mulai terbaca ketika 6 Juni 2005, MA yang baru memberikan ‘discount 33%” hukuman pada Tommy dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sungguh aneh, seorang pembunuh berencana terhadap seorang petingg negeri (hakim Agung MA) hanya dijebloskan 4 tahun penjara karena ia adalah anak penguasa nan kaya. Sementara, para pelaku pembunuh dari kalangan rakyat kecil, harus mendapat hukuman yang setegas dan seberat-beratnya [5].
Jangan Bermain Sandiwara dalam Pemberantasan Mafia Hukum
Jauh sebelum pemberitaan fasilitas mewah Artalyta Suryani pasca sidak yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (yang dibentuk Presiden SBY) di Rutan Pondok Bambu pada 10 Januari 2010, beberapa media massa seperti Kompas dan Media Indonesia telah memberitakan kritik tajam kepada diskriminasi tahanan di LP Cipinang. Bahkan harian Tempo [5] telah menulis pada 13 Juli 2003 ketika melihat perlakuan hukum yang berbeda untuk Tommy Soeharto di LP Nusakambangan.
Pada 20 September 2009, Kompas merilis berita diskriminasi yang diberikan oleh pihak lapas Klas I Cipinang, Jakarta, antara tahanan kasus umum dan kasus korupsi. Untuk napi kasus korupsi disediakan tempat khusus untuk kunjungan, yaitu di ruang administrasi keamanan dan ketertiban. Sementara untuk kasus umum, napi dengan keluarga diwajibkan bertemu di ruang kunjungan yang tersedia [6].
Salah satu napi yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan, kondisi ruang pertemuan untuk kasus korupsi berbeda jauh dengan kasus umum. Ia yang sudah beberapa kali masuk ke dalam ruang administasi mengatakan, di ruang tersebut dilengkapi AC serta beberapa sofa dan bangku empuk. Mereka bebas berkunjung tanpa batasan waktu. “Napi KPK (korupsi) beda perlakuannya di sini,” kata dia. Sementara itu, ruang kunjungan napi umum hanya diembusi angin dari beberapa kipas yang terpasang di langit-langit. Bangku yang disediakan hanya bangku plastik serta jam kunjung dibatasi hanya 30 menit.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perlakuan beda bukan hanya saat kunjungan keluarga. Di kamar para tahanan kasus korupsi dilengkapi AC, kulkas, spring bed, televisi, dan fasilitas lain. Para terdakwa dan/atau terpidana koruptor ini pun bebas membawa laptop dan telepon seluler. Perlakuan yang berbeda terhadap tahanan non-korupsi atau masyarakat kelas bawah [6].
Sangatlah aneh apabila berbagai media massa yang telah berkali-kali memberitakan ketimpangan keadilan di Rutan dan LP, sementara pemerintah tidak memiliki etikad baik untuk melakukan pembenahan. Hal ini tidak tentu bertolak belakang dengan janji-janji yang pernah dikeluarkan dari mulut Pak SBY ketika mencalonkan Presiden pada tahun 2004 dan 2009 silam kemarin. Ketika mencalonkan presiden pada 2004, SBY berkoar-koar akan menegakkan hukum secara adil untuk masyarakat. Tapi, Presiden SBY tampak membisu atas perlakuan istimewa yang diberikan kepada Tommy Soeharto selama di penjara. Presiden SBY tampak membisu ketika Kompas memberitakan ruang tahanan Aulia Pohan, besannya, yang menjadi tahanan KPK yang mendapat fasilitas mewah pada September 2009 silam.
Apakah selama Aulia Pohan ditahan, tidak ada satupun keluarga SBY yang membesuk Aulia Pohan dan menyampaikan kondisi/fasilitas yang diterima para terpidana korupsi ini? Tidak pernahkah mereka membandingkan dengan kondisi para napi dari masyarakat kelas bawah? Lalu, dimanakah letak istimewanya Ayin, jika sejak lama penyelenggara telah mengetahui bahwa para koruptor dan napi kelas kakap mendapat fasilitas yang sama istimewanya?
Semoga niat pemberantasan bandit hukum dan peradilan tidak menjadi sandiwara belaka. Dan jangan lupa kasus korupsi dana non-budgeter 2004, jika ingin benar-benar memberantas mafia alias bandit hukum dan peradilan.
Salam Nusantaraku,
ech-wan, 13 Jan 2009
[1]Okezone, 10 Januari 2010
[2]Kompas, 12 Januari 2010
[3]Kompas, 12 Januari 2010
[4]Tommy Soeharto: Golkar, Koruptor & Pembunuh Hakim Syafiuddin Kartasasmita, 20 Agustus 2009
[5]Tempo : Yang Istimewa di Alcatraz Kita, 14 Juli 2003
[6]Kompas : Wah! Di LP Cipinang, Koruptor Dapat Fasilitas VIP, 20 September 2009
Artikel lain:



Salam kenal, Saya sangat tertarik dengan tulisan-tulisan anda. Saya terhenyak membaca berita itu. Saya pikir hanya sebatas isapan jempol. Namun apapun yang terjadi itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Kadangkala kesalahan atau kejahatan terjadi karena paksaan dari lingkungan sekitar baik langsung maupun tidak langsung. Hukum memang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keadilan juga harus ditegakkan. Mari kita bersama-sama membantu penegakan hukum dengan senantiasa memberikan doa, informasi dan dukungan pada penegak hukum.
Terima kasih Saudara Visunanda.
Kepedulian atau ketidakpedulian kita akan mempengaruhi bagaimana masyarakat kita melangkah kedepan. Dan lebih dari itu, semoga kita tidak ikut terjun dalam kesalahan ini.
Kalo udah bicara duit.. ya susah tuh yg namanya keadilan.
artalita wajib masuk nusakambangan
korupsi sudah menjadi penyakit mental bangsa Indonesia yang sudah mendarah daging.. Mulai dari diri sendiri.. Mulai dari hal yang kecil.. dan Mulai saat ini juga..
kayak main suit aja,
keadilan kalah ma duit
Saya sampai saat ini masih menjadi aktivis buruh yang kebetulan juga saya adalah ketua Persaudaraan Buruh Surabaya (PBS), sebenarnya saya sangat lelah lahir dan batin menjadi Ketua Buruh (lebih dari sepuluh tahun, namun karena tidak ada yang mau menggantikan posisi sebagai Ketua PBS.mau tidak mau saya harus tetap menjadi KetuaPBS), karena tiap hari mulai pagi jam 10.00 sampai malam hari hampir tidak pernah berhenti didatangi oleh para buruh yang diberlakukan tidak adil oleh oknum pengusaha, sehingga mau tidak mau saya harus menerima dan menangani pengaduan tersebut artinya “kuat atau tidak kuat harus dikuat-kuatkan” karena yang datang ke kantor PBS (kantornya ukuran kecil 2,5 m X 3 m itupun juga didalam kampung Tambak segaran I/ 29, Surabaya) , mayoritas adalah buruh perusahaan menengah kebawah yang jumlahnya paling banyak hanyalah puluhan orang saja.
sebagai Ketua Buruh yang setiap menerima pengaduan dari kaum buruh karena diberlakukan tidak adil oleh oknum pengusaha, dimana rata-rata oknum pengusaha tersebut jelas-jelas melanggar peraturan perundangan yang berlaku, khususnya melanggar UURI No.: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti contohnya Buruh meminta upah agar sesuai dengan UMK, namun kenyataannya Buruh malah dianggap dalam posisi ter PHK oleh oknum pengusaha dan PBS selaku kuasaBuruh mengajukan gugatan di PHI, tapi hasil ternyata diputus majelis hakim bahwa gugatan PBS tidak jelas dan dianggap kabur oleh majelis hakim meskipun PBS sudah memberikan bukti yang sudah dilegalisir Pengadilan berupa bukti tertulis dari pengusaha , sehingga PBS mengajukan Kasasi MA dan harapan PBS semoga gugatan PBS bisa berhasil Amien – Amien, selain itu ada juga gugatan PBS dalam membela Buruh yang ditelantarkan oleh oknum pengusaha yang mana oknum pengusaha tersebut setelah mendirikan pabrik baru tidak bersedia menerima Buruh yang sudah bekerja bertahun – tahun bahkan ada yang sudah bekerja selama puluhan tahun dan karena pengusaha tidak bersedia menerima Buruh untuk bekerja di perusahaannya, maka oknum pengusaha tersebut bersedia memberikan uang tali asih padaburuh tersebut, namun karena uang tali asih tersebut jauh dibawah peraturan perundangan yang berlaku tentu saja Buruh-buruh tersebut menolak dan melaporkan hal tersebut ke induk organisasinya yaitu PBS dan PBS menindak lanjuti pengaduan tersebut mulai dari Disnaker sampai ke PHI, namun hasilnya gugatan PBS dianggap kabur dan tidak jelas oleh majelis hakim,namun saya juga mengakui bahwa jauh lebih banyak gugatan PBS yang dimenangkan oleh Majelis hakim PHI, khususnya yang jumlahnya antara satu sampai tiga orang selalu dimenangkan oleh majelus hakim PHI hanya satu yang ditolak karena menurut saya memang pantas ditolak karena buruh yang dibela karena alasannya sakit dan ridak bisa bekerja, namun tidak ada surat dokternya, sehingga bagi saya pantas gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PHI.
dari ilustrasi saya diatas tersebut, menunjukkan betapa mendambakan diri saya untuk melihat tegaknya hukum di Indonesia, karena apabila hukum tegak, maka orang-orang seperti saya tidak akan bersusah-susah lagi ke Pengadilan untuk membela kaum buruh karena sudah tidak ada lagi buruh yang teraniaya, sebaliknya apabila hukum tidak tegak, maka orang – orang yang menjalani hidup seperti saya yang benar – benar berniat membela mereka-mereka yang teraniaya, bisa stress berat bahkan bisa-bisa mati berdiri karena melihat ketidak adilan dimana-mana seperti ketidakadilan yang terjadi di Rutan Pondok bambu, dimana para napi biasa ditempatkan dalam sel yang sempit itupun dihuni oleh beberapa orang napi karena para napi yang ditempatkan di sel – sel yang sempit itu menurut oknum – oknum petugas atau sipir penjara tersebut bukanlah siapa – siapa, namun sebaliknya menurut oknum – oknum petugas atau sipir penjara di Rutan pondok bambu yang memandang artalyta suryani sebagai dewa atau lebih khusus artalyta suryani atau ayin dianggap sebagai dewa uang oleh petugas atau sipir penjara rutan pondok bambu pada waktu itu sehingga harus diberlakukan secara istimewa dan luar biasa dan dianggap juragan mereka.
Dari perlakuan yang istimewa dan luar biasa diperoleh oleh ayin, aling, tommy suharto dan lain-lain yang dianggap juragan oleh petugas-petugas negara yang tugasnya menjaga dan mengamankan penjara rasa menyesal yang mendalam dari rakyat seperti saya, untuk itulah saya benar – benar mengharapkan kepada yang terhormat Bapak Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM memberikan hukuman yang seberat-beratnya entah dengan cara membuat Keputusan Menteri atau apa yang tujuannya adalah memberikan hukuman yang berat bagi petugas negara yang tugasnya menjaga penjara mulai dari petugas biasa sampai kepala penjara harus mendapatkan hukuman berat apabila dibuktikan memberlakukan tahanan secara istimewa dan luar biasa, jadi tidak hanya diberikan sanksi administrasi atau dipindah saja, sebab apabila sanksinya ringan, maka hal itu akan selalu terulang – ulang lagi dan sulit dihilangkan dan akhirnya menjadi budaya kehidupan dipenjara. dan apabila budaya-budaya seperti itu tetap bertahan dan tidak berubah, maka saya selaku rakyat jelata sangat pesimis menapak kehidupan masa depan di Indonesia, namun sebaliknya apabila mulai hari ini Pemerintahan SBY mengevaluasi dengan cermat dan berniat melakukan suatu perubahan menuju Indonesia yang adil, seperti yang dikatakan oleh Bapak Bibid Samad, maka niscaya tercapai Negara Indonesia yang adil dan Makmur bagi seluruh Rakyatnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 45 alinea 4 yaitu . . . mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
yaaa…kalo mau enak jangan jadi ketua buruh mas, jadi ketua pengusaha
sungguh tugas yang mulia..! di eropa, buruh memiliki hak yang lebih di istimewakan..apalagi di prancis setiap sebulan sekali at least ada demo buruh yang bikin lumpuh itu negara..coba galang solidaritas antar buruh, bikin demo besar2an supaya mereka tau, tanpa pekerja mereka bukan2 apa2..tapi kalo UMR naek = Aggregate supply bisa naek juga bikin harga naek hehe
Kok heboh… tau gak sih.. kalau kasus diskriminasi hukum itu sudah ada sejak jaman belanda.. coba mampir disini
http://dety2104.wordpress.com/2010/01/16/diskriminasi-hukum/
tapi sayangnya di belanda sudah di hapuskan, tapi di indo masih di piara..
Tolong jngn sngkut pautkan sby dalam hal ini.terimakasih
baru tau ya
inilah buah busuk sistem KAPITALISME
makanya HUKUM tuch jgn diserahin ke manusia
jadinya sengsara membawa bencana
ayo terapin islam dalam naugan khilafah
pasti hukum tertegakkan
ok
Benar sekali.Setiap warga negara mendapatkan hak dan kewajiban yang sama menurut undang2 yang berlaku.Tidak ada pengecualian dalam hal hukum meskipun orang itu nomor satu di Indonesia
Yaa Allah hamba msh miliki mimpi .. Indonesia negara subur makmur dengan pemimpin yang adil, tegas, dan berintegritas serta adil makmur untuk rakyatnya..
Enaknya jadi pejabat pasti dapat fasilitas yang ok ok
kalau menurut saya di penjara jangan kaya di hotel dong ..
kalau di penjara sama seperti di hotel ya semuanya pengen korupsi ….
sebenarnya huikum di indonesia sudah ok namun yang menjalankan kurang ok ..
kkn masih di mana mana dan semuanya bisda di beli dengan uang