MK : Boleh Memilih dengan KTP
Hari ini, 6 Juli 2009 (dua hari menjelang Pilpres 8 Juli 2009), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan pemilihan umum presiden seperti tercantum dalam UU 42/2008 dengan memperbolehkan warga negara memilih hanya dengan menunjukkan KPT yang berlaku + Kartu Keluarga.
Berikut kutipan Surat Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 (bagian V : Amar Putusan)
Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);Mengadili,
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut:
- Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
- Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
- Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
- Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.
- Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
***************
Terima kasih kepada Saudara Callighan yang telah memberitahu kepada saya. Sebelumnya saya menulis masalah skenario penyelesaian masalah DPT pada Pilpres 2008 [Pilpres 8 Juli 2009 ditunda?]
Sebelumnya, alangkah baiknya juga kita ucapkan terima kasih kepada Sdr Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan DPT yang tercantum dalam UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden. Refly Harun dan Maheswara Prabandono kehilangan hak pilih mereka dalam pemilu legislatif pada April 2009 karena nama mereka tidak tercantum dalam DPT. Refly Harun adalah Pengamat Hukum Tatanegara dan Pemilu di CETRO. Sedangkan Maheswara Prabandono adalah lulusan hukum (cuman itu yang saya tahu…
).
Namun, secara pribadi saya sebenarnya menyesalkan juga kinerja MK yang molor. Padahal para Pemohon (Refly Harun dan Maheswara P) mengajukan permohonan pada 16 Juni 2009 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan MK pada tanggal 24 Juni 2009, dengan registrasi perkara Nomor 102/PUU-VII/2009. Mestinya MK memberi keputusan setidak-tidaknya 1 minggu sebelum pencontrengan yakni paling lambat tanggal 1 Juli 2009.
Salam Nusantaraku,
ech-wan, 6 Juli 2009
Download Putusan MK (Klik Kanan Save As)
Updated:
Tambahan dari Sdr Konro,
Salah satu masalah krusial yang ditimbulkan pasca warga negara diperbolehkan dengan menggunakan KTP adalah ketersediaan logistik (kertas suara) yang harus disiapkan dalam dua hari. Yang menjadi pertanyaan apakah mungkin KPU bisa menyediakan surat suara dalam hitungan 2 hari? Apakah surat suara akan mencukupi?
Waktu dua hari memang tidak cukup. Mau tidak mau KPU harus menyediakan surat suara ekstra (5% dari total surat suara) di tiap tempat. Artinya KPU harus menambah 3% surat suara ekstra (atau sekitar 5 juta lembar suara). Siapkah KPU? Atau haruskah pemilu diundur?





Tampilan : 




Permasalahan berikut? siapkah kertas suara yang ada u “menampung” pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan membawa KTP?
Let’s say di satu TPS total DPT = 100 orang
kertas suara disiapkan = 105 kertas suara
pemilih (DPT) hadir = 70% = 70 orang
pemilih hanya bawa KTP ada 50 orang
kertas suara yg dibutuhkan = 70+50 = 120 kertas suara
kertas suara yang tersedia = 105 kertas suara
kekurangan kertas suara = 15 org
lalu bagaimana?
potensi ribut?
belum lagi dengan ktp ganda mas ikhwan… gimana tuh?
Sdr Neilhoja,
Sebenarnya dengan pelaksanaan tegas memberi cap tinta di JEMPOL kepada warga yang sudah mencontreng, maka masalah KTP ganda tidak menjadi persoalan besar. Hanya saja distribusi surat suara. Kalau bisa kata Prabowo waktu dulu “sekalian saja jidatnya dicap tinta”. Ha…ha…
Jika tingkat partisipasi golput tinggi (misalnya 10-20%), maka pada hari-H KPU bisa kerja keras dengan mendistribusi ulang surat suara dari yang partisipasi rendah ke tempat dimana masyarakat yang ingin memilih (tanpa DPT) sangat tinggi.
4 award lagi dari saya.. wow.. silahkan cek di
http://artvisualizer.wordpress.com/2009/07/06/award-again-more-and-more/
maju terus, semangat terus, hidup blogger Indonesia !!!.. hehehe
sebuah pembuktian yang menunjukkan bahwa KPU pusat tidak tegas dalam mengambil keputusan, kalau dengan adanya ketetapan seperti ini menunjukkan bahwa adanya cap jari tidak menjadi sebuah jaminan bahwa seseorang sudah melakukan contreng, hal ini sangat memakan tenaga dan pikiran, kenapa tidak diputuskan sejauh hari dan aku rasa hanya menggunakan KTP dan KK saja sudah lebih kuat sehingga menghemat biaya tanpa harus membeli tinta.. hee..hee..
itu hal yang positif, jadi golput karena tidak didata bisa dikurangi. salam kenal mas,
httP://vidioku1.blogspot.com
Aku pribadi sangat apresiasi dg putusan tsb, terlepas putusan mendekati hari H pilpres
tapi ada hal yg harus dipecahkan lg bersama-sama mengenai :
“Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RATA/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;”
dari putusan terbut bagaimana kalau pemilih berada dirantau yg tetap msh ber KTP tempat asalnya
Apakah dia boleh menggunakan KTP dan KK nya meskipun tidak ditempat sesuai KTP dirinya ???
Sdr Mosyaf,
Jika sebelumnya dia belum didaftar oleh RT pada akhir Mei kemarin, maka mereka tidak bisa menggunakan KTP.
KTP kayaknya hanya manfasilitisi mereka yang berada di lingkungan sekitarnya dan dikenali oleh pak RT.
mengapa ga sedari dulu sistem informasi mengandalkan KTP sebagai kartu multifungsi……??????????????????????
AH….Sudah kuduga
Dengan KTP juga belum tentu menyelesaikan masalah.
Mudah-mudahan aja semua bisa berjalan dengan lancer tanpa ada masalah
FREEDOWNLOAD YANG BEJAD-BEJAD DISINI
Wah! Mudah2 di masa depan KTP bisa buat belanja gratiz!
Amin.,
Hahahaha..
Eniwei buswei
Nitip link y.. ^_^
Http://SitePonsel.wordpress.com
Baru mau ke TPS. Laporan orang-orang TPS-nya sepi. Padahal di satu kelurahan TPS yang ada cuma TPS itu karena TPS yang ada saat Pileg dihilangkan dan disatukan.
Logikanya, kalau TPS dibatasi, seharusnya TPS itu ramai karena lebih banyak orang yang ke sana. hmm..