Selamat Kemenangan Khoe Seng Seng

2009 Juli 2
by nusantaraku

Sebulan lalu, kisah Prita Mulyasari mencuat dikalangan pers, media dan blogger. Dukungan yang luas serta peran media yang gencar memberitan Prita Mulyasari mendapat simpati yang besar dari masyarakat dan sekaligus antipati pada RS Omni Internasional Tangerang. Dalam kasus lain, tersiar kabar terbaru bahwa vonis terhadap Khoe Seng Seng dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Penulis surat pembaca yang dianggap mencemarkan nama baik ini akhirnya lolos dari gugatan ganti rugi Rp 1 miliar.

Khoe harus dibawah ke pengadilan lantaran menulis keluhan dalam rubrik suara pembaca di Kompas pada 21 September 2006, dan Suara Pembaruan, 26 November 2006. Khoe bersama tiga rekannya, Fifi Tanang (vonis 6 bulan penjara), Pan Esther, dan Kwee Men Luang, menyampaikan rasa kecewa atas pembelian kios di gedung ITC Mangga Dua. Kios itu ternyata bukan berstatus hak guna bangunan murni seperti yang dijanjikan, melainkan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan. Dalam surat pembaca tersebut, Khoe merasa ditipu dan mengatakan pengembang ITC  telah melakukan penipuan kepada para pedagang.  Lalu, pihak pengembang, PT Duta Pertiwi tersinggung dan memperkarakan secara pidana dan perdata. Pihak pengembang merasa berang, dan memperkarakan masalah ini secara pidana dan perdata. Persidangan kasusnya sudah berlangsung sejak   Duta Pertiwi menggugat Khoe secara perdata pada 6 Juli 2007 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Padahal apa yang ditulis oleh Khoe Seng Seng merupakan hak konsumen warga negara jika  mereka merasa dikibulin/ditipu. Dan semestinya pihak pengembang mengoreksi atau mengklarifikasi secara terbuka melalui media massa tersebut, toh ada ruang yang diberikan media massa untuk pihak yang dikeluhkan konsumen dapat dijawab oleh mereka. Sudah semestinya produsen, distributor dan konsumen siap untuk menerima kritik/masukan sekaligus perbaikan. Konsumen berhak mendapat penerangan dan penjelasan atas suatu produk barang/jasa.

Semestinya, sebelum mengugat secara pidana maupun perdata, pihak pengembang melakukan tahapan yang sesuai prosedural dan tidak menunjukkan arogansi.  Pihak yang merasa namanya mereka tercemar dapat melakukan klarifikasi melalui media yang sama. Dan jika konsumen yang salah, maka konsumen biasanya menyatakan permohonan maaf. Dan bila tidak terjadi komunikasi yang baik, maka pihak yang meras dirugikan dapat menyampaikan ke dewan pers hingga tahap paling akhirnya “pengadilan”. Inilah yang harusnya ditempuh oleh para pemilik modal. Bukan dengan arogansi, terlebih negara kita masih mendapat citra yang tidak begitu baik dalam kebebasan berpendapat.

Khoe Seng Seng
Khoe Seng Seng

The government continued to severely restrict freedom of expression. The number of people arrested and detained for peacefully expressing their views rose to at least 32. An additional 85 people imprisoned in previous years remained in jail. – Amnesty International

Dalam laporan Amnesty International terbaru, menyebutkan bahwa Pemerintah [Indonesia] masih terus menerus membatasi kebebasan orang berekspresi secara ketat. Jumlah orang yang ditangkap dan ditahan karena mengekspresikan pendapat mereka secara damai meningkat setidaknya 32 orang. Ditambah 85 orang yang dipenjarakan di tahun sebelumnya yang masih berada di balik jeruji penjara.

Ada hal yang menarik dari kasus Prita Mulyasari dan Khoe Seng Seng. Khoe membeli salah satu kios di ITC Mangga Dua, Jakarta yang dibangun oleh PT Duta Pertiwi Tbk (DP). Pengembang DP merupakan  perusahaan dibawah bendera Grup Sinar itu,  yang dipimpin oleh Muktar Widjaja. Sementara Prita Mulyasari bekerja di Bank Sinar Mas, perusahaan milik Sinar Mas Group, yang tidak lain tidak bukan milik keluarga Konglomerat Eka Tjipta Wijaya, ayah dari Muktar Widjaja.

Jika kita runut kembali, maka gropu usaha bosnya Prita Mulyasari juga melakukan tindakan refresif terhadap konsumen. Disini kita dapat melihat bahwa salah satu penyebab terbesar pihak yang dikeluhkan oleh surat pembaca terlalu arogan atau setidaknya kurang memanfaatkan komunikasi publik untuk melayani konsumen. Ujung-ujungnya adalah duit.

Mestinya melalui dua kasus ini, Prita dan Khoe Seng Seng cs, para produsen/pihak menjual produk/jasa bisa menghargai dan menampung keluhan/kritik/saran dari konsumen dengan cara-cara yang elegan dan tidak arogan. Disisi lain, mestinya konsumen tidak melakukan keluhan dengan konten fitnah atau tidak sesuai dengan kebenaran. Dan memang konsumen tidak boleh melakukan ini, karena ini merupakan pelanggaran kepercayaan sekaligus hak yang telah diberikan secara bertanggungjawab sesuai Pasal 27 UUD 1945.

Semoga melalui kasus ini, masyarakat, pemodal, polisi dan hakim bisa melihat setiap kasus secara cermat dan tidak membungkam suara rakyat. Sayang jika UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan berpendapat yang bertanggungjawab harus dikilas oleh kekuasaan uang atau penguasa. Dan semestinya “negara”lah yang bertangggungjawab melindungi hak ekspresi warga negaranya yang menyampaikan pendapat yang bertanggungjawab.

Akhir kata, selamat bagi kemenangan Khoe Seng Seng.

Salam Nusantaraku,
ech-wan, 2 Juli 2009

Referensi : TempoAmnesty International-

2 Tanggapan leave one →
  1. 2009 Juli 5

    semoga ini tidak hanya sekedar pil ekstasi yang membuat rakyat tripping keadilan dan lupa diri untuk kemudian kasus2 seperti itu akhirnya terulang lagi di waktu2 yang akan datang….

Lacak Balik & Ping Balik

  1. Khoe Seng Seng | KECaKOT

Tinggalkan Balasan

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS